Displaying items by tag: lpmp
Sosialisasi WBK dan WBBM di LPMP Kalimantan Barat
Pontianak - Dalam rangka menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), LPMP Kalimantan Barat menggelar sosialisasi terkait kegiatan yang mendukung tercapainya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada seluruh warga LPMP Kalimantan Barat. Guna mendukung Zona Integritas tersebut, LPMP Kalimantan Barat melaksanakan beberapa kegiatan dengan mengundang para narasumber yang berkompeten dalam melakukan pendampingan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan memberikan sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 21, 28 dan 30 Mei 2018 bertempat di Auditorium Ki Hajar Dewantara LPMP Kalimantan Barat dengan materi sebagai berikut :
- Whistle Blowing System oleh Rusdy Sofyan (Korwas Bidang Investigasi BPKP Provinsi Kalimantan Barat).
- Gratifikasi oleh Arman Sahri R. Harahap (Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat).
- Pelayanan Prima oleh Ariyanto (Bank Mandiri).
- Pembangunan Zona Integritas WBK dan Tunas Integritas oleh Hindun Basri Purba (Biro Umum Kemendikbud)
- Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS oleh Aliyas (Kabag Umum dan Kepegawaian Setditjen Dikdasmen).
- PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil oleh Trisno Zuardi (Kabag Hukum Tatalaksana Kepegawaian Itjen Kemendikbud).
- Permendikbud Nomor 126 tahun 2014 tentang penanganan pengaduan di lingkungan Kemendikbud oleh Sujana Gitanegara (Kasubbag Kepegawaian Inspektorat Jenderal Kemendikbud).
- Permendikbud Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penanganan konflik kepentingan di lingkungan Kemendikbud oleh Sujana Gitanegara (Kasubbag Kepegawaian Inspektorat Jenderal Kemendikbud).
- Penguatan akuntabilitas Kinerja oleh Dodi Wahyu Priambodo (Kabag Akuntabailitas Kinerja, Biro keuangan kemendikbud).
Penataan Tatalaksana
PENATAAN TATALAKSANA
A. Target yang ingin Dicapai : | |||
1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelengaraan manajemen pemerintahan | |||
2. Meningkatnya efesiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan | |||
3. Meningkatnya kinerja | |||
B. Langkah-langkah dari Kemen-PAN dan RB | |||
1. Penyusunan Standar Operasional Prosedur kegiatan utama | |||
2. Penyelenggaraan E-Office | |||
3. Keterbukaan Informasi Publik | |||
C. Program dan Kegiatan | |||
1. Reviu Peta Bisnis Proses dan Prosedur Operasional Standar (SOP) | |||
2. Pelaksanaan e-office pada proses manajemen | |||
3. Pelaksanaan keterbukaan informasi publik | |||
D. Produk yang dihasilkan | |||
1. Reviu Peta Bisnis Proses dan Standar Operasional Prosedur (SOP) | |||
a. SK penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) LPMP Kalimantan Barat tahun 2018 Nomor : 1006/D7.19/KP/Kep/2018, tanggal 24 Mei 2018 | |||
b. Dokumen Peta Bisnis Proses tahun 2018 | |||
c. Berita Acara reviu SOP | |||
Subbag Umum : | |||
- Nomor : 599/D7.19/OT/2018, tanggal 20 April 2018 | |||
- Nomor : 560/D7.19/OT/2018, tanggal 20 April 2018 | |||
- Nomor : 601/D7.19/OT/2018, tanggal 20 April 2018 | |||
- Nomor : 604/D7.19/OT/2018, tanggal 20 April 2018 | |||
- Nomor : 730/D7.19/OT/2018, tanggal 27 April 2018 | |||
- Nomor : 1004/D7.19/OT/2018, tanggal 24 Mei 2018 | |||
Seksi Sistem Informasi : | |||
- Nomor : 543/D7.19/OT/2018, tanggal 12 April 2018 | |||
Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan : | |||
- Nomor : 579/D7.19/OT/2018, tanggal 18 April 2018 | |||
Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi : | |||
- Nomor : 581/D7.19/OT/2018, tanggal 19 April 2018 | |||
d. Rekapitulasi hasil Review SOP | |||
e. Pengesahan dokumen SOP | |||
f. Dokumen SOP | |||
g. Sosialisasi SOP dan Standar Layanan | |||
- Daftar Hadir Sosialisasi | |||
- Dokumentasi Kegiatan | |||
h. Lembar Checklist Keterlaksanaan SOP | |||
2. Penyelenggaraan e-office pada proses manajemen | |||
a. SK Penanggungjawab Aplikasi Nomor : 1005/D7.19/KP/Kep/2018, tanggal 24 Mei 2018 | |||
b. Sosialisasi dan Internalisasi Penataan Tatalaksana oleh tim RB LPMP Kalimantan Barat pada tanggal 17 Mei 2018 | |||
3. Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik | |||
a. Daftar Kegiatan di LPMP Kalimantan Barat Tahun 2018 | |||
b. Instrumen Monev Keterbukaan Informasi Publik | |||
c. Pemakaian media sosial : | |||
- Website lpmp (www.lpmp-kalbar.id), | |||
- Facebook lpmp | |||
- Youtube LPMP Kalbar (https://www.youtube.com/user/LPMPKalbar) | |||
- Twiter LPMP Kalbar https://twitter.com/lpmpkalbar | |||
- Papan display | |||
- Buletin lpmp review, |
Manajemen Perubahan
MANAJEMEN PERUBAHAN
A. Target yang ingin Dicapai : | ||
1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai dalam membangun WBK | ||
2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja yang diusulkan sebagai WBK | ||
3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan | ||
B. Langkah-langkah dari Kemen-PAN dan RB | ||
1. Menyusun Tim Kerja | ||
2. Menyusun Rencana pembangunan WBK | ||
3. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pembangunan WBK | ||
4. Mengkoordinir perubahan | ||
C. Program dan Kegiatan | ||
1. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas WBK tahun 2017 | ||
2. Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas tahun 2017 dan 2018 | ||
3. Sosialisasi Internalisasi Program Reformasi Birokrasi kepada Tim Sosialisasi Internalisasi RB | ||
4. Sosialisasi Gratifikasi oleh BPKP Provinsi Kalimantan Barat | ||
5. Sosialisasi Pelayanan Prima oleh Bank Mandiri KCP Ngurah Rai | ||
6. Sosialisasi Whistel Blower System oleh BPKP Provinsi Kalimantan Barat | ||
7. Sosialisasi dan Pemantapan Pembangunan Zona Integritas | ||
8. Sosialisasi dan Pemantapan tentang Cuti PNS | ||
9. Sosialisasi dan Pemantapan tentang PP 53 tahun 2010 | ||
10. Sosialisasi dan Pemantapan tentang Penanganan Konflik Kepentingan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat | ||
11. Sosialisasi dan Pemantapan tentang Penguatan Akuntabilitas Kinerja | ||
12. Publikasi Program dan Kegiatan melalui Website LPMP dan Standing Banner | ||
13. Review Hasil Kerja Reformasi Birokrasi | ||
14. Sosialisasi Internalisasi Program Reformasi Birokrasi ke seluruh Pegawai LPMP Kalimantan Barat | ||
15. Internalisasi Tugas dan Fungsi LPMP Kalimantan Barat | ||
D. Produk yang dihasilkan | ||
1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai dalam membangun WBK | ||
a. Prosedur penentuan Tim RB | ||
b. SK Tim Kerja | ||
c. SK Tim Sosialisasi Internalisasi Program RB LPMP Kalimantan Barat | ||
2. Terjadinya perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja yang diusulkan sebagai WBK | ||
3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan | ||
a. Komitmen Bersama | ||
b. Fakta Integritas | ||
c. Sosialisasi dan Internalisasi |
Peningkatan Layanan Publik
A. Target yang ingin Dicapai : | ||
1. Meningkatnya mutu pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) | ||
2. Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan | ||
3. Meningkatnya indeks kepuasan publik terhadap pelayanan | ||
4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang | ||
B. Langkah-langkah dari Kemen-PAN dan RB | ||
1. Standar pelayanan | ||
2. Budaya pelayanan prima | ||
3. Penilaian kepuasan atas layanan | ||
C. Program dan Kegiatan | ||
1. Menerapkan Standar Layanan | ||
2. Menerapakan Budaya Pelayanan Prima | ||
3. Melakukan Penilaian Kepuasan terhadap Layanan | ||
D. Produk yang dihasilkan | ||
1. Menerapkan Standar Layanan | ||
a. Standar Pelayanan | ||
b. Maklumat Pelayanan | ||
c. SOP Pemberian Pelayanan | ||
2. Menerapkan Budaya Pelayanan Prima | ||
a. Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima | ||
b. Standing Banner Pelayanan Prima | ||
c. Sistem Reward and Punishment | ||
d. Rekap Reward and Punishment | ||
e. SK Pembentukan Pengelola ULT | ||
f. Unit Layanan Terpadu (ULT) | ||
g. Rincian tugas Petugas ULT | ||
h. Rekap ULT | ||
3. Melakukan Penilaian Kepuasan terhadap Layanan | ||
a. Instrumen kepuasan masyarakat | ||
b. Tindak Lanjut kepuasan masyarakat |
Penataan Sistem Manajemen SDM
PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
A. Target yang ingin Dicapai : | ||
1. Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM | ||
2. Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM | ||
3. Meningkatnya disiplin SDM | ||
4. Meningkatnya efektifitas manajemen SDM | ||
5. Meningkatnya profesionalisme SDM | ||
B. Langkah-langkah dari Kemen-PAN dan RB | ||
1. Perencanaan pegawai sesuai dengan kebutuhan | ||
2. Pola Mutasi internal | ||
3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | ||
4. Penetapan Kinerja Individu | ||
5. Penegakan disiplin, kode etik/aturan perilaku | ||
6. SIMPEG | ||
C. Program dan Kegiatan | ||
1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | ||
a. Analisis beban kerja | ||
b. Penyusunan instrumen monitoring penempatan pegawai | ||
2. Pola Mutasi Internal sesuai Permendikbud No. 8 tahun 2015 tentang Uraian Jabatan | ||
a. Pendataan Mutasi pegawai | ||
b. Penyusunan instrumen monitoring terhadap mutasi pegawai | ||
3. Pengembangan Pegawai Berbasis kompetensi | ||
a. Penyusunan instrumen TNA | ||
b. Pengembangan kompetensi pegawai melalui diklat/workshop/study banding/mentoring/couching/mandiri | ||
c. Pendataan sertifikat dari pengembangan kompetensi pegawai | ||
d. Penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja | ||
4. Penetapan kinerja individu | ||
a. Penyusunan rencana SKP diawal tahun | ||
b. Penyusunan realisasi harian | ||
c. Penilaian realisasi SKP bulanan | ||
d. Penilaian realisasi SKP tahunan | ||
e. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) | ||
5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | ||
a. Sosialisasi dan internalisasi PP 53 tahun 2010 | ||
b. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | ||
c. Penghargaan bagi pegawai yang berprestasi | ||
6. SIMPEG | ||
Updating SIMPEG | ||
D. Produk yang dihasilkan | ||
1. Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | ||
a. Peta Jabatan | ||
b. Instrumen monitoring terhadap penempatan pegawai | ||
2. Pola Mutasi Internal sesuai Permendikbud No. 8 tahun 2015 tentang Uraian Jabatan | ||
a. Rekap Mutasi Pegawai (SK Mutasi dan SK Tukin Pegawai) | ||
b. Instrumen monitoring terhadap mutasi pegawai | ||
3. Pengembangan Pegawai Berbasis kompetensi | ||
a. Instrumen TNA | ||
b. Rekap Sertifikat Diklat Pegawai | ||
c. Rekap kegiatan pengembangan kompetensi (Benchmarking/studi banding/ mentoring/couching) | ||
d. Instrumen monev terhadap hasil pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja | ||
4. Penetapan Kinerja Individu | ||
a. Rencana Sasaran Kerja Pegawai (SKP) | ||
b. Penilaian SKP Perbulan | ||
c. Penilaian SKP Tahunan | ||
d. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) | ||
5. Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | ||
a. Rekap surat-surat disiplin pegawai | ||
b. Daftar pegawai yang mendapat penghargaan | ||
6. SIMPEG | ||
SIMPEG ter-update |
Peningkatan Akuntabilitas Kinerja
PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA
A. Target yang ingin dicapai | ||
1. Meningkatnya kinerja LPMP Kalimantan Barat | ||
2. Meningkatnya akuntabilitas Kinerja LPMP Kalimantan Barat | ||
B. Langkah-langkah dari Kemen-PAN dan RB | ||
1. Keterlibatan pimpinan | ||
2. Pengelolaan akuntabilitas kinerja | ||
C. Program dan kegiatan | ||
1. Pelibatan pimpinan dalam perencanaan | ||
2. Pelibatan pimpinan dalam penyusunan penetapan kinerja | ||
3. Pelibatan pimpinan dalam pemantauan secara berkala | ||
4. Ketersediaan dokumen perencanaan (Renstra, RKT dan Penetapan Kinerja) | ||
5. Penyusunan Indikator Kinerja Kegiatan berorientasi hasil, smart dan selaras dengan indikator kinerja Dikdasmen | ||
6. Laporan kinerja disusun tepat waktu | ||
7. Laporan kinerja memberi informasi tentang kinerja | ||
8. Peningkatan SDM yang menangani akuntabilitas kinerja | ||
9. Pengelolaan akuntabilitas kinerja ditangani oleh tim | ||
D. Produk yang dihasilkan | ||
1. Reviu Renstra LPMP Kalbar 2015 – 2019 | ||
2. Penyusunan dan penandatangan Perjanjian Kinerja dari Level Pimpinan hingga staf | ||
3. Pemantauan kinerja secara berkala melalui rapat evaluasi dan aplikasi evaluasi | ||
4. Renstra, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja (PK) | ||
5. Penyusunan indikator kinerja selaras dengan indikator kinerja Dikdasmen | ||
6. LAKIP disusun tepat waktu | ||
7. LAKIP memberikan informasi tentang kinerja | ||
8. Peningkatan SDM yang menangani akuntabilitas kinerja | ||
9. Penetapan anggota Tim Penyusun LAKIP dan Evaluasi SAKIP | ||
Target yang telah dicapai : | ||
Penilaian SAKIP th 2016 memperoleh nilai 75,45, kategori BB | ||
Penilaian SAKIP th 2017 memperoleh nilai 79,17, kategori BB | ||
Penilaian SAKIP th 2018 memperoleh nilai 82,00, kategori A |
Penguatan Pengawasan
PENGUATAN PENGAWASAN
A. Target yang ingin Dicapai : | ||
1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara | ||
2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara | ||
3. Meningkatnya status opini BPK | ||
4. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang | ||
B. Langkah-langkah dari Kemen-PAN dan RB | ||
1. Pengendalian gratifikasi | ||
2. Penerapan SPIP | ||
3. Pengaduan Masyarakat | ||
4. WBS | ||
5. Penanganan benturan kepentingan | ||
C. Program dan Kegiatan | ||
1. Mengendalikan gratifikasi | ||
2. Menerapkan SPIP | ||
3. Mengelola Pengaduan Masyarakat | ||
4. Menerapkan WBS | ||
5. Melakukan Penanganan benturan kepentingan | ||
D. Produk yang dihasilkan | ||
1. Mengendalikan gratifikasi | ||
a. SK tim UPG SK | ||
b. Sosialisasi Gratifikasi bagi pegawai LPMP Kalimantan Barat Kegiatan Foto Kegiatan Materi Presentasi | ||
c. Banner/slogan gratifikasi Laman WEB | ||
d. Alur pelaporan Gratifikasi | ||
e. Formulir Pelaporan Gratifikasi | ||
f. Rekap Pelaporan Gratifikasi | ||
2. Menerapkan SPIP | ||
a. SK SPIP dan SPI | ||
b. Program kerja SPIP dan SPI | ||
c. Peta Resiko | ||
d. Bahan paparan evaluasi SPI | ||
3. Mengelola Pengaduan Masyarakat | ||
a. SK tim pengaduan masyarakat | ||
b. Alur Pengaduan Masyarakat | ||
c. Formulir pengaduan masyarakat | ||
d. Instrumen Monev Pengaduan Masyarakat | ||
e. Format tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat | ||
4. Menerapkan WBS | ||
a. Sosialisasi WBS | ||
b. Alur WBS | ||
c. Formulir WBS | ||
d. Instrumen Monev WBS | ||
e. Format tindak lanjut WBS | ||
f. Rekap WBS | ||
5. Melakukan Penanganan benturan kepentingan | ||
a. Peta benturan kepentingan | ||
b. Alur Pelaporan Benturan Kepentingan | ||
c. Formulir Pelaporan Benturan Kepentingan | ||
d. Instrumen Monev penanganan benturan kepentingan | ||
e. Format tindak lanjut penanganan benturan kepentingan | ||
f. Rekap penanganan benturan kepentingan |
Rapat Pleno Hasil Kerja Tim RB
Pontianak - Pada tahun 2018, LPMP Kalimantan Barat ditunjuk untuk menjadi salah satu UPT Dikdasmen, Kemendikbud untuk menuju zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Berbagai persiapan telah dilakukan oleh Tim Reformasi Birokraksi dalam melengkapi keenam komponen pengungkit untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi yang telah ditetapkan yaitu :
1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Ketatalaksanaan
3. Penataaan Sistem Manajemen SDM
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
5. Penguatan Pengawasan
6. Peningkatan Kualitas Layanan Publik
Pada tanggal 17 Mei 2018, diadakan pleno untuk menampilkan hasil kerja masing-masing tim, dengan cara menjelaskan target dan langkah pencapaian target serta apa saja yang telah dan akan dilakukan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala LPMP dan seluruh pejabat struktural dan fungsional serta seluruh anggota Tim reformasi Birokrasi dan Tim SPI yang seluruhnya tergabung dalam Tim Tunas Integritas Menuju Wilayah bebas Korupsi (WBK) di LPMP Kalimantan Barat. Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan seluruh anggota tim tunas integritas dapat lebih memahami pelaksanaan tugasnya sebagai agen perubahan untuk mendorong terwujudnya WBK di LPMP Kalimantan Barat.