TUGAS LPMP
Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di Provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
FUNGSI LPMP
- Pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Melakukan penyusunan bahan pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Melakukan analisis hasil pemetaan mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
- Melakukan penyusunan bahan rekomendasi hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan pemetaan mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
- Melakukan penyusunan laporan hasil pemetaan mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
- Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Melakukan penyiapan perangkat sistem informasi pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Melakukan validasi data dan informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Melakukan penyajian dan penyebarluasan data dan informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Melakukan pemeliharaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
- Melakukan penyusunan bahan supervisi mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
- Melakukan analisis hasil supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
- Melakukan penyusunan bahan rekomendasi hasil supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah kepada unit kerja/instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya;
- Melakukan diseminasi hasil supervisi kepada pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan lainnya;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
- Melakukan penyusunan laporan hasil supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
- Fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
- Melakukan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
- Melakukan pemberian layanan, bimbingan, dan bantuan teknis implementasi standar nasional pendidikan;
- c. Melakukan evaluasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
- Melakukan penyusunan laporan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan; dan
- Melakukan penyusunan bahan kerja sama peningkatan mutu pendidikan;
- Melakukan kerja sama peningkatan mutu pendidikan dalam pencapaian standar nasional pendidikan;
- Pelaksanaan urusan administrasi LPMP.
- Melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja LPMP;
- Melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran LPMP;
- Melakukan urusan verifikasi dan pengesahan dokumen pencairan anggaran LPMP;
- Melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya serta penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai;
- Melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan LPMP;
- Melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan LPMP;
- Melakukan penyusunan bahan penyelesaian kerugian negara di lingkungan LPMP penyelesaian kerugian negara;
- Melakukan penyusunan bahan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai LPMP;
- Melakukan penyusunan bahan usul penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan LPMP;
- Melakukan urusan pengembangan, disiplin, dan usul pemberian penghargaan pegawai LPMP;
- Melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian, penilaian prestasi/kinerja pegawai, dan administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan LPMP;
- Melakukan pengadministrasian penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan LPMP;
- Melakukan penyusunan bahan fasilitasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan IV/e di daerah provinsi wilayah kerjanya;
- Melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, izin belajar, dan tugas belajar;
- Melakukan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan dokumen kepegawaian lainnya;
- Melakukan penyusunan bahan analisis organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan penyusunan peta jabatan LPMP;
- Melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan di lingkungan LPMP;
- Melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
- Melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip;
- Melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat serta dokumentasi kegiatan di lingkungan LPMP;
- Melakukan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik LPMP;
- Melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan;
- Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan LPMP;
- Melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan LPMP;
- Melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana LPMP;
- Melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara LPMP;
- Melakukan penyusunan laporan keuangan di lingkungan LPMP;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran LPMP;
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
- Melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan LPMP.