Surabaya, Kemendikbudristek  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) bekerja sama dengan Organisasi Pendidikan menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Pembentukan Organisasi Profesi Guru.
 
Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Guru ini merupakan lanjutan dari Uji Publik yang diselenggarakan pada akhir tahun lalu tentang “Pembentukan Kode Etik Guru."
 
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, dalam sambutannya menegaskan, tujuan dari tahapan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri ini adalah sebagai sarana pelibatan pastisipasi masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan menerima masukan-masukan yang bersifat konstruktif dari sisi formal dan materi substansial dalam upaya penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.
 
“Organisasi profesi guru yang merupakan wadah para guru, memiliki peran penting untuk membantu guru memiliki kemampuan adaptif dengan perubahan; memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan perubahan; memfasilitasi kebutuhan pengembangan profesi guru yang berkelanjutan; mempromosikan standar dan etika profesional, memberikan suara dan representasi untuk mempengaruhi perubahan positif dalam sistem pendidikan,” tegas Nunuk dalam sambutannya, pada Kamis (16/11).
 
Selain itu, berdasarkan amanat undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikatakan bahwa organisasi profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru yang berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat, serta guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
 
Perjalanan Rancangan Peraturan Menteri ini dari awal melibatkan perwakilan Organisasi Pendidikan yang tergabung dalam Tim Kerja Fasilitasi, 15 perwakilan organisasi pendidikan dan Tim Pendamping Akademisi/Pakar.
 
Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam laporannya mengatakan, kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pembentukan Organisasi Profesi Guru merupakan salah satu bentuk fasilitasi, kolaborasi, dan implementasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kepada Organisasi Pendidikan melalui Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Organisasi Profesi GTK.
 
“Adapun peserta pada Uji Publik masing-masing regional meliputi: Organisasi Pendidikan Pusat sejumlah 24 organisasi, organisasi Pendidikan Perwakilan Daerah sejumlah 24 organisasi/orang; Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Organisasi Profesi GTK dan Pendamping dari Akademisi sejumlah 18 orang; Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, dengan sasarannya adalah Dinas Pendidikan Provinsi, Kab/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, serta guru per jenjang baik dari Sekolah Negeri dan Swasta serta Sekolah Agama yang masing-masing sejumlah 41 orang, dengan total keseluruhan peserta sejumlah 230 orang,” ungkap Temu.
 
Penyelenggaraan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang pembentukan Organisasi Profesi Guru ini telah dilaksanakan di 3 regional, yakni Padang (Regional Sumatera, tanggal 25-27 Oktober 2023), Makassar (Regional Timur, tanggal 7-9 November 2023), kemudian Surabaya (Regional Jawa, tanggal 15-17 November 2023).
 
Sebanyak 72 Organisasi Pendidikan yang terbagi di dalam 3 regional, beserta perwakilan Daerah dari 3 kabupaten/kota di tiap regional, dimulai dari Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Solok mewakili Provinsi Sumatera Barat, kemudian Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Takalar mewakili Provinsi Sulawesi Selatan, serta ditutup dengan Kota Surabaya, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Gresik mewakili Provinsi Jawa Timur.
 
Dalam pelaksanaan Uji Publik ini, Ditjen GTK turut mengundang Kepala Balai Guru Penggerak  Sumatera Barat, Sri Yulianti; Kepala Balai Besar Guru Penggerak Sulawesi Selatan, Arman Agung; dan Kepala Balai Besar Guru Penggerak Jawa Timur, Abu Chaer.
 
Dalam kegiatan ini, selain peserta disuguhkan materi substansial mengenai Organisasi Profesi Guru oleh para pendamping akademisi/pakar, peserta juga mengisi Instrumen Uji Publik yang berisi tentang substansi Rancangan Permendikbudristek tentang Pembentukan Organisasi Profesi Guru (Syarat, kewajiban, larangan,  tata kelola, dan pemantauan evaluasi). Setiap peserta diajak untuk dapat memberikan masukan dan saran yang membangun demi penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.
 
“Dengan adanya Permendikbudristek tentang Pembentukan Organisasi Profesi Guru, diharapkan kedepannya Tata Kelola Organisasi Profesi Guru dapat berjalan dengan optimal demi terciptanya Pendidikan Indonesia yang jauh lebih baik dalam hal Guru yang Profesional,” pungkas Temu Ismail.


Terang

Gelap

1. .
3. .